PASTIKAN KONDISI WARGA BINAAN, KLINIK LAPAS KELAS II A PEKANBARU MAKSIMALKAN LAYANAN KESEHATAN.
PASTIKAN KONDISI WARGA BINAAN, KLINIK LAPAS KELAS II A PEKANBARU MAKSIMALKAN LAYANAN KESEHATAN. INFO_PAS|PEKANBARU| Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai. Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan … Read more